Persyaratan Cetak Ulang / Perubahan Kartu Keluarga
31 Oktober 2021
Administrator
Dibaca 213 Kali
Untuk mengurus permohonan penerbitan KK baru karena rusak atau hilang atau merubah isi KK dapat dengan mendatangi langsung Kantor Dukcapil setempat atau melalui pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Gumeno. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
- Persyaratan Pencetakan karena hilang
- Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Mengisi formulir F1.02
- Persyaratan Pencetakan karena rusak
- Kartu Keluarga (KK) Yang Rusak
- Mengisi formulir F1.02
- Perubahan KK untuk pendidikan
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Ijazah asli
- Perubahan KK untuk ubah nama
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Akta lahir asli
- Perubahan KK untuk ubah status
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Buku nikah asli