Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

16 Januari 2025
ESTI VIDIA PANGESTI, S.Kom
Dibaca 90 Kali
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau melalui kantor pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Desa Setempat.

Syarat membuat akta kelahiran baru

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum membuat akta kelahiran. Adapun persyaratan tersebut yang harus dipenuhi oleh pemohon meliputi:

1. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/ bidan/tempat melahirkan asli;

2. Buku nikah orang tua asli;

3. Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi asli;

4. Nama lengkap bayi;

5. Surat pindah/ KK menantu.