Persyaratan Pecah/Pisah KK

16 Januari 2025
ESTI VIDIA PANGESTI, S.Kom
Dibaca 79 Kali
Persyaratan Pecah/Pisah KK

Perubahan status dalam keluarga seperti pernikahan, perceraian, atau kepindahan tempat tinggal mengharuskan warga untuk melakukan pemecahan Kartu Keluarga (KK) dan pindah domisili. Proses ini penting untuk memastikan data kependudukan tetap akurat dan terkini.

Syarat Pecah/Pisah KK

Untuk melakukan pemecahan Kartu Keluarga, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini dapat sedikit berbeda tergantung pada alasan pemecahan KK. Namun secara umum, dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi:

1. Kartu Keluarga (KK) asli yang akan dipecah

2. Dokumen pendukung sesuai alasan pemecahan KK:

  • Buku nikah asli dan KK asli menantu (untuk pemecahan karena pernikahan)
  • Akta cerai (untuk pemecahan karena perceraian)
  • Akta lahir (jika ada penambahan anggota keluarga baru)